Romi Terus Buru Ganti Rugi Kerusakan Jembatan Muarasabak

| Editor: Doddi Irawan
Romi Terus Buru Ganti Rugi Kerusakan Jembatan Muarasabak
Jembatan Muarasabak rusak akibat ditabrak kapal || dok.ij



BATAM — Sidang gugatan Bupati Tanjabtim, Romi Harianto, terhadap sejumlah pihak, terkait kasus Jembatan Muarasabak, kembali ditunda. Sidang kembali diagendakan Kamis, 23 Februari mendatang.

Sidang ditunda karena hanya Tergugat I dan II yang hadir. Sedangkan Tergugat III dan pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir.

Dari penggugat, tampak hadir Rama Eka Darma SH, Sudiyo SH dan Muhammad Fahrin SH serta pengacara yang ditunjuk Pemkab Tanjabtim, Taufik SH.

Sedangkan dari Tergugat I dan II, hadir Sandra Nangoy SH MH dari Banong - Nangoy - Juan Law Office, selaku kuasa hukum PT Sumber Cipta Moda, sekaligus kuasa hukum dari Toni Daud Tjo, selaku Tergugat II.

Sidang dipimpin Agus Rusianto SH didampingi dua hakim anggota, Jassael SH MH dan Muhammad Chandra SH MH. Hakim sempat memanggil para pihak yang hadir untuk mengklarifikasi identitas masing-masing, kemudian memutuskan menjadwal ulang sidang berikutnya.

Sidang ini proses lanjutan atas belum jelasnya pertanggungjawaban kerusakan Jembatan Muarasabak, yang ditabrak kapal Tugboat Moda II, 27 November 2014. Hingga kini kerusakan jembatan belum ada perbaikan, padahal jembatan ini cukup vital bagi prasarana transportasi warga Tanjabtim.

Dalam gugatannya, Bupati Romi Hariyanto minta Pengadilan Negeri Klas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp 21.614.007.424, yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum, pasca ditabraknya Jembatan Muarasabak.

Karena itu pula, Pemkab Tanjabtim hingga hari ini tidak bisa menerima pernyataan kesanggupan PT SCM yang hanya Rp 6 miliar. "Kita butuh kepastian hukum. Karena itu kita tempuh jalur pengadilan ini," kata Sekda Tanjabtim, Sudirman, di persidangan.

Soal besaran ganti rugi, dijelaskan, pihak pemkab mengacu pada perhitungan teknis Kementerian PU. Kesanggupan PT SCM yang hanya berdasarkan klaim asuransi, dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Mengenai proses persidangan yang diperkirakan memakan waktu lama hingga inkracht, merupakan konsekuensi yang harus dihadapi pemkab. Namun, jika kemudian ada kajian teknis bahwa diharuskan ada perbaikan segera pada kerusakan jembatan, tidak menutup kemungkinan pemkab mencari upaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, seraya menunggu proses peradilan selesai.

"Tentu sifatnya situasional dan harus dipastikan sesuai aturan hukum," tandasnya.

Baik Sudirman maupun Sandra Nangoy yang ditemui usai persidangan, berharap opsi mediasi bisa menyelesaikan persoalan ini hingga perbaikan Jembatan Muarasabak segera bisa dilaksanakan. (infojambi.com)

Laporan : Willy || Editor : Doddi Irawan

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya