PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Sidang Rosmini yang tersandung kasus Narkoba jenis sabu memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Pada sidang ke dua yang dilaksanakan di pengadilan Negeri Muarabulian Rabu (4/9/2019), ada tiga saksi yang dihadirkan. Salah satunya merupakan suami terdakwa Rosmini atas nama Jumanto.
Rosmini saat ditanya Hakim ketua di persidangan mengakui kalau dirinya menggunakan sabu untuk menstabilkan stamina. Rosmini mengaku jika badannya sakit sakitan, untuk menstabilkan stamina kembali dirinya harus mengkonsumsi sabu. "Saya pakai sabu untuk Stabilkan Stamina saja pak. Karena saya sering sakit sakitan. Saya pakai sabu baru enam bulan," kata Rosmini di persidangan tersebut.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Rosmini juga mengakui tiga kali beli sabu. Uang untuk beli barang haram tersebut bukan uang belanja bulanan yang diberi suaminya perbulan Rp 5 juta. Untuk beli sabu Rosmini terpaksa jual perhiasan cincin tanpa diketahui suaminya. "Beli sabu pertama kalinya Rp 1 juta, kedua Rp 2,5 juta dan terakhir saya beli Rp 3 juta. Barang tersebut saya pakai sendiri bukan untuk dijual,"tutur Rosmini.
Dihadapan hakim, Jumanto yang tidak lain adalah suami terdakwa, mengaku tidak mengetahui kalau Rosmini menggunakan narkoba." Saya terkejut saat ada polisi menyetop mobil saya. Saya tidak tahu, setahu saya istri saya bawa tas dan make up saja. Setelah itu saya diperiksa, istri saya juga. Dan kalau dirumah istri saya juga biasa saja sikapnya," beber Jumanto.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Saat itu sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota Erika Sari Emsah Gianting, SH, MH, serta Andreas Arman Sitepu, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Vanda Satriadi Pradipta,SH dan Eko Wahyudi, SH digelar sekira pukul 13.00 wib. Sidang tuntunan Senin depan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com