Penulis : Mustar || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H Sudirman menjelaskan, Rp 200 miliar anggaran dari APBD Provisi Jambi refocusing (dipusatan kembali) tahap kedua untuk penanganan covid-19 didistribusikan untuk lima bidang.
Hal itu disampaikan Sudirman dalam konferensi pers tenttang Rencana Alokasi Anggaran Refocusing Tahap II, untuk penanganan covid-19 Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Jambi, Kamis (16/4/2020) sore.
Sudirman mengatakan, anggaran refocusing penanganan covid-19 tahap pertama senilai Rp 11 miliar dialokasikan untuk tiga OPD, yakni RSUD Raden Mattaher Rp 7 miliar, dinas kesehatan Rp 2,5 miliar, dan Rp 1,5 miliar untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Anggaran refocusing tahap kedua Rp200 miliar akan didistribusikan untuk lima bidang, yaitu bidang kesehatan di rumah sakit, untuk yang terdampak ekonomi, industri dan UMKM, jejaring sosial, dan insentif tenaga medis.
Dari Rp 200 miliar dialokasikan Rp 102 miliar di dinas sosial ditargetkan bagi masyarakat terdampak ekonomi dan jejaring sosial, untuk 4 bulan.
Awalnya berdasarkan data Oktober 2019 diperuntukkan bagi 109.000 KK (kepala keluarga), tapi setelah diverifikasi ada 26.075 KK yang belum diintervensi/dibantu pemerintah pusat.
Sudirman mengungkapkan, data masyarakat miskin dan rentan miskin ini dari 6 kapupaten dan kota se Provinsi Jambi, masih menunggu verifikasi data dari 5 kabupaten/kota.
Bantuan akan diberikan senilai Rp230 ribu dalam bentuk sembako per bulan per KK untuk 4 bulan.
Selain itu, akan diinventarisir yang terdampak dari sisi ekonomi, misalnya yang tadinya bekerja, namun setelah pendemi covid-19 menjadi tidak bekerja.
“Menginventarisir yang punya korelasi dengan dampak covid-19, misalnya pemandu wisata yang tadinya bekerja, sekarang tidak bekerja. Mudah-mudahan Mei sudah bisa direalisasi,” ujar Sudirman.
Sudirman menerangkan, selain Rp 102 miliar yang dialokasikan melalui dinas sosial, Rp 13 miliar di dinas kesehatan, selain itu ada usulan dari BPBD dan dinas perhubungan, dengan mengikuti rambu-rambu dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi masih menunggu keputusan Menteri Keuangan tentang data transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi yang dipotong,” jelas Sudirman.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Munandar menambahkan, data penerima bantuan diverifikasi supaya bantuan tersebut tepat guna dan tepat sasaran..
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, dan Pengendalian Penduduk, Luthpiah menyatakan, berdasarkan video conference dengan Menteri Desa, Dana Desa bisa digunakan menjadi bantuan langsung tunai untuk masyarakat miskin di desa, tapi di luar Program Keluarga Harapan (PKH) dan dari Dinas Sosial.
Besaran BLT dari Kementerian Desa, kata Luthpiah, Rp 600 ribu per bulan per KK selama 3 bulan, terhitung April sampai Juni.
Selain itu, lanjut Luthpiah, Gubernur Jambi sudah menyetujui bantuan keuangan untuk desa dan kelurahan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Dari dana Rp 60 juta, Rp 40juta dapat digunakan untuk penanganan covid-19, seperti pembelian masker, hand sanitizer, vitamin C dan E untuk masyarakat desa, tapi bukan berarti dana Rp 40 juta itu harus dihabiskan. ***
Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com