Rp788 Juta Harta Bandar Narkoba Disita BNNP Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Rp788 Juta Harta Bandar Narkoba Disita BNNP Jambi

Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho

INFOJAMBI.COM - Letak geografis yang cukup strategis dalam jalur lintas Sumatera dan merupakan peringkat ke-empat angka prevalensi tertinggi di Indonesia berdasarkan hasil Survei Puslitkes Ul dan BNN Provinsi Jambi Tahun 2017. Peredaran Narkoba di Provinsi Jambi kian mengkhawtirkan.

Oleh karena itu, BNN Provinsi Jambi menyampaikan komitmennya "Tidak Akan Pernah Menyerah" untuk terus berusaha mencapai Jambi Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui upaya pengurangan supply dan demand yang terus dilakukan secara berimbang, Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba oleh BNN Provinsi Jambi pada tahun 2018.

Selama tahun 2018 BNNP Jambi, berhasil menangkap  sedikitnya 33 orang tersangka jaringan peredaran Narkoba  yakni 29 orang pria dan 4 wanita,  barang bukti sebanyak 4.331,762 gr Sabu, 18 butir Ekstasi dan 3,80 gr Ganja serta nilai aset barang bukti bukan narkotika sebesar Rp. 788.380.000,.

"Selama setahun, jika barang bukti beredar di masyarakat, banyak masyarakat menjadi pengguna narkoba, dalam setahun terkahir, 22.000 hingga 44.000 orang penduduk Jambi dari bahaya penyalahgunaan dan keracunan narkoba yang berhasil diselamatkan, "ungkap kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto Jumat (21/12/2018) saat melakukan realease akhir tahun kepada wartawan.

Dia menjelaskan,  hasil ungkap kasus tersebut juga tidak lepas dari kerja keras BNN Provinsi Jambi dan kerja sama yang kuat dengan instansi terkait baik TNI, Polri dan Bea Cukai.

Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba melalui langkah Pencegahan.

"Dalam rangka pencegahan BNN Provinsi Jambi melaksanakan program Advokasi berwawasan anti narkoba yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah dan Swasta sebanyak 51 kali, program diseminasi atau penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebanyak 113 kali melalui kegiatan dan sarana Sosialisasi/Penyuluhan, Insert Konten, Media Cetak, Media Luar Ruang, Branding Sarana Publik, TV Lokal, Radio Lokal, Media Online dan Kampanye Stop Narkoba pada perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), " bebernya.

Tidak hanya itu, Penyalahguna yang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNN Provinsi Jambi selama tahun 2018 sebanyak 534 klien sedangkan pecandu rawat inap yang dirujuk ke Balai Rehabilitasi dan Rumah Sakit penyedia layanan rehabilitasi sebanyak 29 klien.

Setelah klien menyelesaikan program layanan rehabilitasi BNN Provinsi Jambi juga menyediakan Program Pasca Rehabilitasi Reguler dan Rawat Lanjut yang telah dikuti oleh 60 orang mantan penyalahguna.

"Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN. Melalui inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden Rl. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, "tutupnya.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya