Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Untuk mewaspadai penularan virus Corona (Covid-19), pihak RSUD Hamba Muarabulian telah mengeluarkan surat edaran terkait jam besuk pasien.
Dalam aurat edaran tersebut dibunyikan, mulai Senin 16 Maret 2020, RSUD Hamba Muarabulian berlakukan tak ada waktu kunjungan pasien.
Untuk diketahui, hingga saat ini kabupaten Batanghari belum ditemukan pasien Corona. Namun antisipasi terhadap virus tersebut terus dilakukan. "Kabar yang mengejutkan beberapa waktu lalu bahwa adanya dugaan pasien terindikasi Corona yang dikabarkan dirawat di RSUD Hamba Muarabulian, itu dipastikan hoax. Hingga kini belum ada yang terindikasi corona dilingkup kabupaten Batanghari," tegas Kadinkes Batanghari dr Elfie.
Dalam surat edaran pihak RSUD Hamba Muarabulian juga disebutkan beberapa point penting dalam mewaspadai virus Corona. Penunggu pasien yang dirawat inap tidak boleh lebih dari dua orang. Pasien tidak diperkenankan dibesuk kecuali dalam keadaan kritis. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak boleh memasuki ruang rawat inap.
Semua penunggu pasien wajib cuci tangan selama dan sesudah dari ruang rawat inap. Setiap PNS, Karu dan Katim wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang dirawat. Petugas serta administrasi wajib memberitahukan surat edaran ini.
Satpam RSUD Hamba Muarabulian harus selalu berada dititik masuk rawat inap. Mengganti cara salaman dengan cara melipat tangan kanan ke dada dan tidak bersentuhan langsung dengan yang lain.
Surat edaran ini resmi dan ditandatangani langsung oleh direktur RSUD Hamba Muarabulian dr.Hermina M Basri MKM.***
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Akreditasi Puskesmas dan FKTP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com