INFOJAMBI.COM - Satreskrim Polres Batanghari menggelar rekonstruksi pembunuhan Azhori alias Zai bin Zaini (43), warga RT 09 Desa Danau Embat, Maro Sebo Ilir, Batanghari, Jambi, Rabu (18/10/2017).
Rekonstruksi menggunakan 34 adegan, digelar di perkebunan sawit, Jalan MTQ, Muara Bulian.
Kedua tersangka melakoni 34 adegan dengan lancar. Mulai dari adegan memberi racun pada korban, hingga korban dibunuh bersimbah darah.
Barang bukti dan alat peraga yang digunakan merupakan barang bukti asli ketika tersangka membunuh korban.
Dari hasil rekonstruksi, ternyata pembunuhan berencana itu berawal dari ide selingkuhan isteri korban. Niat tersangka semata-mata ingin memiliki istri korban seutuhnya.
Adegan demi adegan dilakukan dengan serius, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Setelah korban dibunuh, tersangka sempat tidur dekat mayat korban.
Tersangka II mengirimkan minuman pada pelaku. Hubungan asmara mereka telah terjalin cukup lama. Tersangka mengaku sangat tertarik pada istri korban, padahal tersangka merupakan teman dekat korban dan sudah lama bekerja dengan korban.
Kasatreskrim Iptu Dimas Arki, didampingi Kanit Pidum Ipda Mulyono, usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas dan mempertegas hasil penyelidikan selama kasus tersebut berjalan.
Rekonstruksi juga dihadiri langsung oleh Eddowan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batanghari.
Dimas menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru. Semua adegan berdasarkan keterangan kedua tersangka.
Dua tersangka dalam kasus ini, Rudianto dan Marlina istri korban. Mereka berdua diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukum mati. (Raden Soehoer - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com