Laporan Andra Rawas
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo Ir Sarjono (tengah) (foto Andra Rawas)
INFOJAMBI.COM - Empat tersangka kasus korupsi embung padi di Kabupaten Tebo yang melibatkan, Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo, selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid di Dinas Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Saat ini akan kita limpahkan ke Kejati P21 nya. Kerugian sendiri mencapai Rp 1.233 juta dari nilai anggaran Rp 1.6 m yang berasal dari anggaran Dana alokasi Khusus (DAK)," Kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, Kepada wartawan Rabu (18/7/2018)
Menurutnya, bangunan embung di desa Sungai Abang yang melibatkan Ahli tersebut tidak layak, pasalnya belum ada setahun dari pembangunan sudah rusak dan ambruk.
"Sudah banyak ilalang dan ambruk sehingga tidak layak digunakan. Sedangkan pembangunan itu masih 80 persen tetapi semua sudah di bayarkan," tutupnya.
Dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan polda Jambi untuk dilimpahkan ke Kejati.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com