Penulis : Jefrizal || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Tim gabungan terdiri Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perizinan dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Merangin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Cantik Putri yang diduga dijadikan tempat praktek tukang gigi dan salon kecantikan.
Tim gabungan menemukan peralatan yang digunakan untuk kerja 'Praktek Ilegal'. Peralatan itu seharus tidak boleh dipergunakan seorang ' Tukang Gigi', karena membahayakan kesehatan konsumen atau pasien.
"Setidaknya ada enam alat sebagai barang bukti (BB) yang ditemukan, seperti Ortho bond, Etching, Power O, Brush, Tang potong dan Pelindung light cure," tegas drg Yenni Sp.KGA.
Kanit PPHD Pol PP Merangin, Hermanto, menegaskan, pemilik salon dan tukang gigi Rumah Cantik Putri, untuk sementara tidak boleh melakukan aktifitas sebelum memiliki izin.
"Memang untuk izin salonnya sudah ada. Namun, izin untuk praktek tukang gigi tidak ada. Makanya untuk praktek gigi harus ditutup sebelum izinnya ada," ujar Hermanto.
Rumah Cantik Putri akan menjadi pengawasan pihak PPHD Pol PP Merangin dan instansi terkait, sebelum izinnya ada.
“Akan terus kita awasi, karena sudah ditemukan sejumlah peralatan tidak standar dan praktek gigi tersebut illegal, Bahkan, ternyata sudah lima tahun beroperasi, namun tidak mengantongi izin," tegas Kanit PPHD Pol PP Merangin.
Ketua PDGI Cabang Merangin, drg.Soni Profesma, berpesan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dalam memilih pelayanan kesehatan terutama terkait gigi.
"Kalau untuk kesehatan percayakan kepada yang ahlinya. Jangan tergiur dengan harga murah, tapi murahan," ujarnya.***
Baca Juga: Damkar Kabupaten Kerinci Kembali Jadi Sorotan Publik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com