INFOJAMBI.COM — Meluruskan informasi seputar penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu (31/1/2018), Gubernur Jambi, H Zumi Zola melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah SE ME, mengeluarkan pernyataan resmi.
Dalam pernyataan yang dikirim melalui Whatsapp, Zola menegaskan tidak mempermasalahkan rumah dinasnya digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Biarlah proses hukum dilakukan KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi. Kita harus hormati,” tulis Johansyah.
Zola menjelaskan, apabila keterangannya dibutuhkan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, dia siap memberikannya. Itu merupakan bentuk dukungannya terhadap proses hukum yang berlaku.
Terkait isu yang menyatakan Gubernur Jambi, Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri, Zola menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu pada KPK.
Kepala Biro Humas Pemprov Jambi, Johansyah, dalam press release-nya tersebut menegaskan bahwa proses hukun yang terjadi di Jambi tidak mengganggu akvitivitas Gubernur Jambi dalam menjalankan roda pemerintahan, baik di dalam maupun luar daerah.
“Saat ini Gubernur Jambi sedang berada di Jakarta dalam rangka melakukan tugas kedinasan,” tulis Johansyah. (Doddi Irawan — Jambi)
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com