Rumah Restoratif Justice “Mufakat Besamo” Diresmikan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, meresmikan Rumah Restoratif Justice "Mufakat Besamo" Desa Olak, Kabupaten Batanghari

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
Rumah Restoratif Justice “Mufakat Besamo” Diresmikan

BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, meresmikan Rumah Restoratif Justice yang diberi nama "Mufakat Besamo" kampung rukun dan damai, Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rabu, 6/4/2022.

Peresmian dihadiri Bupati Batanghari diwakili Asisten I M Rifai Kadir, Kajari Batanghari Sugih Carvallo, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, dan Kepala Desa Olak Muzakir.

Kajari Batanghari, Sugih Carvallo menyampaikan, pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice, karena para tokoh adat dan masyarakatnya sangat terbuka dengan para pendatang, sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.

"Desa Olak sangat terbuka dengan para pendatang dan sudah teruji menyelesaikan konflik," ujar Sugih.

Kajati Jambi, Sapta Subrata menjelaskan, penghentian perkara pidana yang diambil kejaksaan hanya pada perkara dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Rumah Restoratif Justice ini nantinya tidak hanya menangani masalah pidana, tetapi juga mengupayakan lingkungan selalu damai dan harmonis.

"Semoga dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini dapat menciptakan lingkungan yang selalu damai dan harmonis," kata Sapta. ***

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya