MOSKOW – Keputusan mengejutkan diambil oleh Presiden Rusia Vladimir Putin. Pria berusia 64 tahun itu menandatangani dekrit untuk menarik Negeri Beruang Merah dari keanggotaan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Seperti dimuat Time, Rabu (16/11/2016), dekrit tersebut diterbitkan pada siang waktu setempat di situs resmi Kremlin –Istana Kepresidenan Rusia. Dekrit muncul hanya satu hari setelah komite hak asasi manusia Majelis Umum PBB menyetujui resolusi untuk mengecam aneksasi Krimea oleh Rusia serta dugaan diskriminasi terhadap penduduk lokal.
“Sayangnya, pengadilan belum menentukan harapan yang melekat padanya serta belum menjadi organisasi berwenang untuk keadilan internasional yang sepenuhnya independen. Selama 14 tahun berdirinya ICC, baru empat vonis yang dikeluarkan serta telah menghabiskan lebih dari USD1 miliar (setara Rp13.455 triliun),” bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Rusia, dilansir Reuters.
Putin sebelumnya menandatangani Perjanjian Roma pada 2000 yang menandai berdirinya Mahkamah Pidana Internasional. Akan tetapi, grey cardinal hingga kini belum meratifikasi perjanjian tersebut. ICC didirikan untuk menjatuhkan dakwaan mematikan bagi tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.
Rusia menganeksasi Krimea pada Maret 2014 dari Ukraina setelah terjadinya referendum yang terkesan terburu-buru. Langkah tersebut berakibat pada sanksi yang dijatuhkan Barat. Pemberontakan yang didukung Rusia pecah tidak lama kemudian di Ukraina Timur dan berlangsung hingga hari ini.
Sumber : Okezone.com
Baca Juga: Putri Keluarga Clinton Dipersiapkan Masuk Kongres AS
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com