RUU BUMDes Perlu Perhitungkan Daerah Yang Minim Potensi

| Editor: Admin
RUU BUMDes Perlu Perhitungkan Daerah Yang Minim Potensi
Penulis : Bambang Subagio
Editor : PM




INFOJAMBI.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum mampu menjadi penggerak perekonomian desa disebabkan masih tumpang tindihnya aturan yang mengatur tentang BUMDes. Revitalisasi BUMDes sangat diperlukan melalui pembentukan Rancangan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes).

Hal ini disampaikan  Wakil Ketua PPUU, Ajbar dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin dalam rangka Pengayaan Materi RUU BUMDes di Ruang Rapat PPUU, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (22/1/20).

"Masih banyak daerah yang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari pembentukan BUMDes, hal ini karena belum ada aturan tersendiri tentang BUMDes, " kata Ajbar.

Sementara itu, anggota PPUU asal Sulawesi Tengah, Lukky Semen mengatakan aturan dalam RUU BUMDes harus melindungi para pelaku ekonomi di desa dan mempersiapkan para pelaku usaha mulai dari pembinaan pelaku usaha, pengembangan BUMDes dan pengawasannya.

Lukky berpendapat RUU BUMDes perlu secara rinci mengatur tentang manajemen tata kelola BUMDes. Terlebih lagi di era digital saat ini, perlu adanya aturan manajemen BUMDes yang berbasis IT.

"RUU ini harus mampu menyiapkan sumber daya yang baik dan mumpuni agar implementasinya berjalan dengan tepat sasaran. Harus mampu melindungi pelaku usaha di desa, karena kurangnya pengetahuan mereka atas usaha yang dijalankan sehingga banyak dibohongi orang luar, harus ada pendampingan dan pembinaan," katanya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya