Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti perkara 2,1 kilogram sabu milik pasangan suami istri atau pasutri.
Pasutri itu berinsial IW dan DS warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pemusnahan dilakukan di Mako BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat(28/5/2021)
"Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari pasutri bandar sabu yang hendak mengedarkannya di daerah Merlung. Istri pelaku sempat menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku,” ujar Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Wartawan.
Jumlah pelaku kasus tersebut sebanyak lima orang. Selain pasutri, aparat mengamankan tiga orang kurir berinsial AN, MR dan AS warga Aceh.
Mereka diringkus di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Pekanbaru saat kurir mengantarkan paket sabu dengan modus disembunyikan dalam trapo listrik pada 5 April lalu.
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menceritakan dalam penangkapan para pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan Penjara.
“Barang bukti dimusnahkan yang disaksikan pelaku dan pihak terkait lainnya, 2,1 kg yang kita musnahkan menggunakan alat khusus, “ ucapnya.
Baca Juga: Dituntut Lebih Berperan, BNNP Jambi Masih Menempati Gedung Lama
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com