Sabu Dipasok dari Lapas

| Editor: Doddi Irawan
Sabu Dipasok dari Lapas


Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Barang bukti narkoba diamankan di semak-semak (ist)




INFOJAMBI.COM — Dua pengedar sabu yang diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, mendapat pasokan dari Lapas Narkotika Muarasabak, Tanjung Jabung Timur.





Kedua pelaku ditangkap di RT 07 Kelurahan Tambaksari, Jambi Selatan, Kota Jambi, Jum'at dinihari kemarin.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Kedua pelaku adalah Ismail alias Bais (40), warga RT 04 Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi, dan Silvya Rosa (35), warga RT 07 Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi.





Saat ditangkap, Bais dan Silvya sedang berada di kamar. Polisi yang menggeledah mendapati 13 paket sabu, timbangan digital, ponsel, alat isap sabu, dan uang Rp 700 ribu.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto menyebutkan, pelaku mendapatkan sabu dari BW, seorang napi Lapas Narkotika, Muarasabak.





Setelah menerima transfer uang dari Bais, barulah BW mengirim paket sabu, yang ditaruh di semak-semak, di kawasan Kenali, Kota Jambi.





Dia menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua paket sabu ukuran sedang, dan satu bungkus berisi lima paket kecil di dalam bak air bekas.





"Pelaku mengakui uang yang ditemukan di dompetnya hasil penjualan sabu," ungkap Kabid Humas.





Kedua pelaku kini diamankan di Polda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya