Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender di depan tersangka pemiliknya (foto Raden Soehoer)
Baca Juga: Pria Ini Simpan Sabu di Kandang Ayam
INFOJAMBI.COM - Setidaknya 18 gram Narkotika jenis Sabu milik sepasang kekasih yang diamankan beberapa waktu lalu, yakni Mega dan Zainudin, Kamis (31/1/2019), dimusnahkan dengan cara di blender. Ikut hadir dalam pemusnahan tersebut pihak BNN Batanghari, Kejari dan Pengadilan Negeri Muarabulian.
Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan mengatakan, Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti (BB) yang diamankan beberapa minggu lalu. Dalam pemusnahan ini, kita libatkan beberapa pihak, saat di blender semua pihak yang hadir, menyaksikan.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap dikontrakan Mega (kekasihnya) di Desa Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari sekitar pukul 07.00 Wib pada Rabu (16/1/2019). Dari tangan tersangka polisi menemukan 12 barang bukti, diantaranya, satu paket besar klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, 21 paket sedang berisi Sabu, 14 paket kecil Sabu, Empat unit Hp, satu timbangan digital, dua alat hisab berupa bong beserta pipet lengkap dengan pirek nya, uang sebesar Rp.681.000, Satu Unit sepeda motor bewarna merah hitam, satu kalung bekas warna biru, satu kaleng bekas merek kiwi warna hitam, satu dompet bewarna merah marun, tiga buah sendok Sabu bewarna pink. Total bersih barang bukti Sabu sebanyak 18,63 gram. "18 gram dimusnahkan, sisanya sebagai barang bukti untuk di pengadilan,"kata Kasat Narkoba AKP Subhan.
Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara ataupun seumur hidup,"kata Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com