PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Bonsai Akan Hiasi Kantor-Kantor Pemkab Tanjabbar
INFOJAMBI.COM - Orang nomor satu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Safrial, penuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Satgassus P3TPK Kejagung RI.
Dari surat yang beredar, Safrial dijadwalkan diperiksa pukul 09.00, di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (1/8/2019), Telanaipura Kota Jambi.
Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun
Dalam isinya, Safrial diminta untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi, proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009/2010.
Safrial diperiksa di ruang penyidik selama kurang lebih empat jam. Saat ditanyai, Safrial mengatakan kasus ini adalah kasus lama. "Jawaban sama kayak yang dulu," ujarnya.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Kasus ini juga menyeret nama Syarif Fasha, sebagai pelaksana pekerjaan proyek pipanisasi. Fasha yang kini menjabat sebagai Walikota Jambi dijadwalkan diperiksa Rabu 31 Juli kemarin. Namun hingga Rabu sore Fasha tidak juga datang di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam kasus korupsi pembangunan pipa jaringan air bersih ini kejaksaan telah menahan empat orang tersangka. Akibat korupsi ini negara diperkirakan rugi sekitar 18 milar rupiah.
Syarif Fasha dan Safrial disebut-sebut menerima pembagian fee pada proyek ini. Jumlahnya antara 10 – 20 persen dari total nilai proyek 151 miliar rupiah.
Tak hanya Fasha dan Safrial yang dimintai keterangana oleh Kejagung, tapi ada lima orang lainnya yang dijadwalkan ikut diperiksa, yakni, Arsil Suyakun, Sabar Barus, Hendri Kusuma, Eri Dahlan, serta Yosef Warso. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com