Penulis : Raden Suhur || Editor : Redaksi
safrial-pimpin-sidang-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Bupati TanjungJabung Barat, H Safrial MS memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tanjungjabung Barat Tahun Anggaran 2020, dalam rangka program redistribusi tanah, di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 1 September 2020.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat, Taufik mengatakan, sidang ini merupakan tindak lanjut penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi subyek serta objek redistribusi tanah di Tanjung Jabung Barat.
Selain itu juga telah dilakukan pengukuran dan pemetan terhadap 250 bidang tanah di Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam, serta 100 bidang tanah di Desa Tungkal I Kecamatan Bram Itam.
Taufik menjelaskan, redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah, dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.
Kriteria yang termasuk subjek redistribusi tanah, diantaranya petani, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, guru honorer, pekerja harian lepas, buruh, PNS dengan pangkat paling tinggi golongan III/a, TNI/Polri berpangkat paling tinggi letda/ipda, serta penggarap tambak garam yang tidak memiliki tanah.
Bupati Safrial mengatakan, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta UU nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.
"Tujuan redistribusi tanah mengadakan pembagian dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah," jelas Bupati.
Safrial menyampaikan, secara umum tahapan kegiatan redistribusi tanah tidak ada yang berbeda dengan pemberian hak milik kepada subjek redistribusi tanah perorangan, namun terdapat beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan secara rinci dalam tahapan pelaksanaan kegiatan.
Turut Hadir Sekda Tanjab barat H Agus Sanusi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat, Kepala PMD Nor Setyo budi, Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Zainuddin dan sejumlah pihak terkait lainnya. ***
Baca Juga: Bonsai Akan Hiasi Kantor-Kantor Pemkab Tanjabbar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com