Sah! Tarif Swab Tes PCR Maksimal Rp495 Ribu Saja

| Editor: Ramadhani
Sah! Tarif Swab Tes PCR Maksimal Rp495 Ribu Saja
Kapolda Jambi Albertus Rachmad Wibodo menjalani tes swab PCR. (Dok. Ilustrasi)

Editor: Rahmad

INFOJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan tarif tes usap Polymerase Chain reaction (PCR) di Indonesia. Ini merupakan alat untuk mendeteksi virus Covid-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan terdiri dari komponen-komponen jasa keuangan, regen, dan bahan habis pakai, overhead dan komponen biaya lainnya.

"Batas tarif tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu rupiah Jawa dan Bali dan Rp 550 ribu di luar Jawa dan Bali. Hasil realtime PCR dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu sekali tes. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal Rp 900 ribu.

Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19 di tanah air. Beberapa laboratorium di daerah membutuhkan waktu hingga 5 hari untuk memproses tes PCR.

Baca Juga: Corona di Merangin Merangkak Naik Lur

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya