Said Abdulah Akhirnya Dipenjara

| Editor: Doddi Irawan
Said Abdulah Akhirnya Dipenjara
Ilustrasi



KERINCI — Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008, Said Abdulah, menyerahkan diri dan dieksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.

Said Abdulah datang ke Rutan Sungai Penuh tadi malam. Dia menyerahkan diri setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar. “Dia sudah ditahan tadi malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Agus Widodo, Jum’at.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memvonis Said Abdullah dengan hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta. Ada lima mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009 yang terlibat kasus ini.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jambi, Supraja, menyatakan kelima orang itu terbukti melakukan korupsi dana bansos Kerinci 2008. Perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Lima terdakwa itu adalah Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah.

Kasus itu mulai terbongkar, menyusul laporan korupsi anggaran Pemkab Kerinci 2008, di masa Bupati Kerinci Fauzi Si’in. Setelah diselidiki, terungkap korupsi itu terkait dengan dana bansos Kerinci sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana bansos diberikan pada anggota dewan pada tahap pertama sekitar Rp 650 juta dan tahap kedua Rp 600 juta. Dana tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan 27 anggota dewan.

Sisanya, sekitar Rp 950 juta, dibagikan kembali kepada 27 orang dewan. Masing-masing menerima Rp 34 juta. (infojambi.com)

Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya