Saksi Kasus Bintek DPRD Kota Jambi Banyak Tidak Tahu

| Editor: Doddi Irawan
Saksi Kasus Bintek DPRD Kota Jambi Banyak Tidak Tahu
Hakim periksa 10 saksi kasus bintek.



KOTAJAMBI — Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/7).

Sidang dengan terdakwa Sekretaris DPRD Kota Jambi, Ir Roswansyah, dan Kabag Keuangan DPRD Kota Jambi, Jumizar. Bintek diduga dilakukan di luar penyelenggara yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaannya juga diduga fiktif, dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

Persidangan kali ini Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Jambi menghadirkan 10 orang saksi, anggota DPRD Kota Jambi 2009-2014 yang melakukan bintek.

Mereka adalah Rasdi, Cekman, Suherman, Mispan, Putra Absor Hasibuan, Benny Lestio, Muhammad Zayadi, Dede Firmansyah, Hizbullah dan Anti Yosefa.

Sidang diketuai oleh hakim Lucas Sahabat Duha. Kesepuluh saksi yang disidang mengaku tidak tahu persoalan prosedur bintek. Mereka lupa tanggal pelaksanaannya, termasuk lokasi dan penyelenggara.

"Saya tidak tahu siapa yang memutuskan tentang penyelengara, tapi saya ikut," kata Cekman. Jawaban serupa dilontarkan oleh sembilan saksi lainnya.

Selain penentuan penyelenggara, saksi juga dimintai keterangan terkait pelaksanaan bintek, mulai dari prosedur penerimaan uang belanja keberangkatan, hingga membayar penyelenggara bintek dan penentuan pemateri serta narasumber bintek.

Semua saksi mengaku, sebelum berangkat dibekali bendahara dewan tiket pulang pergi, transpor dan uang Rp 4,7 juta per orang. Jika pelaksanaan bintek terbukti ilegal, maka semua harus mengembalikan uang itu.

Sidang dilanjutkan 24 Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (infojambi.com)

Laporan : Dicky

 

Baca Juga: Dinsosnaker Kota Jambi Gelar Bimbingan Teknis K3S

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya