Salah Tafsir, Pelantik Pejabat Jadi Terlambat

| Editor: Muhammad Asrori
Salah Tafsir, Pelantik Pejabat Jadi Terlambat
Pelantikan Kadis dan pejabat Dinas Dukcapil Merangin ll foto : Teguh



BANGKO - Wabup Merangin, H A Khafid Moein, melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator serta pengawas, dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merangin, di aula Dinas Dukcapil, Kamis (27/4).

Wabup menegaskan, pelantikan itu berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 821-22.2551 tahun 2017, tanggal 30 Maret 2017.

“Selain itu, pelantikan ini juga berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 821.2-1045 DUKCAPIL tahun 2017 tanggal 06 April 2017. Pelantikan ini memang terkesan terlambat, tapi tidak ada unsur kesengajaan, karena ada kesalahan penafsiran,” ujar Wabup.

Kesalahan penafsiran itu jelas Wabup, antara kewenangan Bupati selaku kepala pemerintahan Kabupaten Merangin dengan kewenangan pemerintah pusat. Dinas Dukcapil keberadaannya sangat penting, karena diatur dalam UU 23 tahun 2006.

UU tentang administrasi kependudukan itu, pelaksanaannya diatur dalam Permendagri nomor 76 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminsitrasi kependudukan.

Keberadaan Dinas Dukcapil itu, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menjadi kewenangan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dilantik menjadi Kepala Dinas Dukcapil Merangin, H Hamidi, Sekretaris Jonizen, Kepala Bidang Kependudukan Saiful Anwar, Kepala Bidan Pencatatan Sipil Sa’adah, Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Sarbaini serta sepuluh orang pejabat lain dibawahnya juga turut dilantik.

”Saya berharap, pejabat yang baru dilantik bisa bekerja melayani masyarakat secara prima,” pinta Wabup. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Khafid Moein: Suasana Pilkada Rawan Isu Besar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya