MUARASABAK, INFOJAMBI.COM - Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di bantu Satlantas Polres, Perhubungan dan Pol PP Kabupaten Tanjung Timur (Tanjabtim) menggelar razia gabungan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Razia ini di pusatkan beberapa titik jalan di Kabupaten Tanjabtim, di antaranya, di Jembatan Muara Sabak, dan di Jalan Lintas Jambi - Muara Sabak, Pelabi, Kecamatan Geragai.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Merangin
Kepala Samsat Tanjabtim, Asnawi mengatakan, razia tersebut digelar sesuai arahan dari Gubernur Jambi untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Razia digelar selama 3 hari kedepan.
"Razia yang kita lakukan ini sesuai arahan Bapak Gubernur Jambi, agar mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, " Kata Asnawi.
Baca Juga: Wagub : Pelayanan Samsat Harus Terus Ditingkatkan
Beberapa yang menjadi sasaran dalam razia tersebut, yakni kendaraan - kendaraan yang berplat luar kota, dalam razia ini beberapa kendaraan diberikan himbauan agar membayar pajak kendaraan nya yang sudah mati.
"Kita berikan himbauan kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan yang sudah mati pajak, bagi kendaraan yang pajaknya mati lama cukup bayar dua tahun, karena kita lagi pemutihan, " Ucapnya.
Baca Juga: Wagub: Puji Pelayanan Samsat Tanjab Timur
Dalam razia tersebut, puluhan kendaraan terjaring razia dan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat yang sudah disediakan Samsat Kabupaten Tanjabtim. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com