INFOJAMBI.COM - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan, Selasa (26/10/2021).
Samsul Riduan merupakan politisi PDI-P dilantik menggantikan Zainul Arfan yang mengundurkan diri karena berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Samsul Riduan merupakan caleg dengan suara terbanyak dari Dapil Sarolangun - Merangin di bawah Zainul Arfan.
Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Sarolangun. Dirinya juga menjabat Ketua KONI Kabupaten Sarolangun periode 2019-2023.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah, membacakan SK Menteri Dalam Negeri nomor 161.15-4882 tahun 2021 tanggal 19 tentang peresmian pemberentian anggota DPRD Provinsi Jambi dan nomor 161.15-4883 tahun 2021 tanggal 19 oktober 2021 tentang peresmian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan ST.
Rapat paripurna dihadiri oleh langsung Gubernur Jambi, kepala OPD dan instansi terkait. DPRD Provinsi Jambi menyampaikan keputusan dewan terhadap ranperda tentang penyelenggaraan jalan provinsi. ***
Penulis : HMS | Editor : Redaksi
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com