Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Pemberhentian lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, membuat cerita baru pada pilkada di Provinsi Jambi.
Dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut satu, Cek Endra - Ratu Munawaroh itu ditanggapi serius oleh DR Sarbaini SH MH, pengacara di Jambi.
Sarbaini menyebutkan, secara administrasi tindakan KPU Sungai Penuh tersebut sudah tepat. Namun, kasus pidananya tetap harus diusut tuntas.
"Saya percaya Gakkumdu pasti tidak tinggal diam. Mereka profesional menegakkan hukum. Penggelembungan suara tidak bisa disepelekan,” ujarnya.
Sarbaini menduga ada dalang di balik kasus penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan calon Cek Endra – Ratu Munawarah itu.
“Tidak mungkin ini kehendak PPK. Ada yang minta untuk itu. Polisi harus ungkap ini," katanya.
Sarbaini menilai anggota PPK yang melakukan penggembungan suara merusak demokrasi. Jelas terbukti menggelembungkan suara, pelakunya harus dipidana.
“Tidak cukup sanksi administrasi pemberhentian saja," tegasnya.
Sarbaini membeberkan, lima anggota PPK yang menggelembungkan suara melanggar pasal 178 E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 55 KUHP karena dilakukan besama-sama.
Ancaman hukumannya 4 – 12 tahun penjara, dan denda 48 – 144 juta rupiah. Penegakan hukum harus diberlakukan sekaligus.
“Polisi mesti tegas, supaya demokrasi di Indonesia berjalan lancar dan ada efek jera bagi pelaku kedepannya. Kalau cuma diberhentikan tapi tidak dipenjara, tidak terpenuhi rasa keadilan masyarakat. Bisa-bisa nanti terjadi lagi," jelas Sarbaini.
Menurut Sarbaini, jika diberi efek jera, pelaku lain tidak berani meniru. Kalau tak dihukum berat, pelaku jadi tidak takut berbuat curang.
“Paling diberhentikan, sudah. Jadi nanti para peserta pilkada untuk menang cukup carì penyelenggara nakal untuk merubah angka-angka perolehan suara. Ini bahaya, bisa terjadi di mana-mana. Demokrasi dan hukum jadi rusak," jelasnya.
Soal alasan kesalahan atau error aplikasi Excel, Sarbaini menilai itu hanya alasan. Apalagi sudah jelas-jelas terungkap di pleno Kota Sungai Penuh. Suara paslon 02 hilang 2.000, tiba-tiba bertambah ke paslon 01.
"Ini juga bukti tindak kejahatan sudah terjadi. Kalau tidak disanggah saksi paslon lain, ini akan berjalan. Pelaku menghendaki suara bertambah, dia cari PPK di tempat lain untuk hal yang sama. Saya tidak bisa bayangkan akibatnya. Ini bukan lagi coba-coba. Perbuatan pidananya sudah dilakukan, penegak hukum sudah bisa menerapkan sanksi pidana," bebernya.
Sarbaini masih yakin aparat penegak hukum, terutama Polda Jambi, sangat tegas menegakkan hukum dan demokrasi di Provinsi Jambi. Serahkan penanganannya pada institusi itu. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com