Sat Narkoba Polresta Jambi, Ringkus Pengedar Ribuan Ekstasi

| Editor: Wahyu Nugroho
Sat Narkoba Polresta Jambi, Ringkus Pengedar Ribuan Ekstasi

Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Dua orang sindikat Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi dan Sabu yakni Angga Febrianto alias Angga (27) dan Ahmad Fauzi (32) warga jalan Dr Siwabesi RT 09 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, berhasil diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, minggu (2/12/2018)  dengan barang bukti sedikitnya 4.920 butir pil Ekstasi dan 352,86 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku berawal di Lorong Kimaja 5 Kelurahan Simp III Sipin Kecamatan Kota Baru kota Jambi diduga hendak melakukan transaksi narkoba, saat diamankan polisi mengamankan beberpara barang bukti, namun pada saat dilakukan pengembangan anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil menyita 4.925 butir ekstasi yang disebunyikan pelaku di dalam lemari di sebuah rumah kost yang sengaja disewa oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku terdiri, 4.925 yang terbungkus dalam 86 kantong,5  paket yang terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 352,86 gr, 1 unit timbangan Digital dan Ponsel milik Pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba yang akan mengedarkan barang bukti di Kota Jambi, setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Dijelaskannya, saat dilakukan pengembangan keesokan harinya, pelaku mengaku menyimpan lagi barang bukti di rumah kost, yang sengaja disewa untuk menyimpan ribuan butir pil ekstasi siap diedarkan.

“Pengakuan pelaku, barang bukti akan diedarkan di Kota Jambi, barang bukti diamankan di rumah kost pelaku, kini masih melakukan pendalaman apakah akan diedarkan di tempat hiburan malam, barang bukti didapat pelaku dari rekannya, yang identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaaran anggota, "bebernya kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).



Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahan narkoba Polresta Jambi, kedua pelaku akan terancam pasal 112 dan 11 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya