Penulis : Jefrizal || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Pihak Sat Pol PP Merangin, akhirnya layangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik Rumah Cantik Putri, agar menghentikan kegiatan praktek pengobatan (praktisi) gigi illegal.
Seperti diberitakan infojambi.com sebelumnya, tim gabungan terdiri Dinas Perizinan, Sat Pol PP dan PDGI Cabang Merangin, melakukan Sidak ke Rumah Cantik Putri, karena diketahui melakukan pengobatan (praktisi) gigi illegal.
Saat melakukan sidak, tim gabungan menemukan sejumlah peralatan, seperti Ortho bond, Etching, Power O, Brush, Tang potong, dan pelindung light cure.
Plt Kasat Pol PP Merangin, Shobraini, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memberikan SP 1 kepada pemilik Rumah Cantik Putri, terkait temuan di lapangan.
"Iya, kami berikan SP 1 kepada pemilik Rumah Cantik Putri, Senin (23/03/2021). Pemberian SP 1 itu, dalam bentuk teguran satu untuk menghentikan kegiatan praktek gigi, Rumah Cantik Putri," kata Shobraini.
Kalau masih melanggar juga, akan tindak tegas dan tidak ada toleransi lagi. Selama belum memiliki izin, tetap dalam pengawasan petugas.
“Kan, faktanya memang diketahui Rumah Cantik Putri itu, tidak memiliki izin praktek praktisi gigi," tegas Shobraini.***
Baca Juga: Damkar Kabupaten Kerinci Kembali Jadi Sorotan Publik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com