Penulis : Ega Roy || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Sat Reskrim Narkoba Polres Kerinci, kembali berhasil meringkus dua orang bandar narkoba, di Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jum'at (26/02/2021) sekira pukul 17.00.wib.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Safrizal, melalui Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, yang berhasil di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (27/02/2021), membenarkan adanya penangkapan dua orang bandar narkoba tersebut.
"Iya, Jumat kemarin anggota dari Sat Resnarkoba Polres Kerinci, melakukan penangkapan terhadap dua orang bandar narkoba, WE (38) dan RA (30). Penangkapan dua orang tersebut di kediaman rumah tersangka WE,"ujar Kanit.
Dikatakan, Ipda Yandra Kusuma, kronologis penangkapan, pertama kali petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah WE Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci, lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
"Sekira pukul 17.00.Wib anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci, langsung menuju TKP (rumah WE). WE berhasil diamankan yang diduga hendak melakukan transaksi shabu. Petugas pun melakukan pengeledahan ternyata di dalam mobil milik (WE) ditemukan satu paket shabu, di pintu depan sebelah kanan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, barang bukti di tangan WE itu ternyata berupa shabu jenis kristal bening tersimpan di dalam mobil WE, diperoleh dari pelaku RA.
Aparat kemudian melakukan pengeledahan di rumah RA dan temukan beberapa barang bukti, satu buah kaca pirek berisikan kristal bening, satu buah bong dan lima korek api gas.
"Selain itu, kedua pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Saat ini keduanya kembali terjerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkas Ipda Yandra Kusuma.***
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com