Satgas Covid-19 Minta Pemda Jambi Tindaklanjuti Instruksi Mendagri

| Editor: Ramadhani
Satgas Covid-19 Minta Pemda Jambi Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni memantau pencegahan Karhutla. (Foto: Dok)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berkala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19, termasuk di Jambi.

Koordinator Tim Pakar sekaligus juru bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan melalui instruksi Mendagri, PPKM mikro diperpanjang mulai 20 April - 3 Mei 2021.

Ada lima provinsi baru yang ikut dalam PPKM mikro, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

“Saya meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti instruksi Mendagri ini dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing,” kata Wiku pad akonferensi Pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia pada Selasa (20/4/2021).

Langkah pemda penting sehingga pemberlakukan PPKM mikro dapat berjalan efektif dan mampu menekan kasus Covid-19

Wiku menyebutkan, secara total saat ini 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro, dari sebelumnya hanya 20 provinsi. Adapun 20 provinsi yang menjadi prioritas pelaksanaan PPKM adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya