Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal

Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Reporter: - | Editor: Admin
Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal
OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PAKI) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 menemukan 243 entitas, serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 sampai 4 September 2023 Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. 

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag, pekerjaan hingga share lokasi peminjam.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Satgas PAKI minta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri, karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Satgas PAKI juga menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC), yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya