JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI), sebelumnya Satgas Waspada Investasi, pada periode September - Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Berdasarkan ketentuan UU P2SK disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan itu, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank melakukan pemblokiran.
Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector,) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti ini, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Pada 9 Oktober 2023 Satgas PASTI menggelar high level meeting, mengundang seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI. Mereka membahas program kerja, penguatan satgas dengan penambahan anggota baru dari Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan rencana dan tindak lanjut, meliputi:
a. Penguatan sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku;
b. Penguatan anggota Satgas PASTI dengan usulan penambahan anggota baru lagi yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI;
c. Penguatan edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal;
d. Dukungan masing-masing otoritas/kementerian/lembaga terkait infrastruktur pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, antara lain yang berkaitan dengan aspek pengaturan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal; dan
e. Penguatan dukungan sumber daya manusia, terutama sekretariat Satgas.
Seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen penuh melaksanakan tugas pencegahan maupun penanganan yang dilakukan Satgas PASTI, dan mendukung langkah tegas dalam penindakannya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com