Satgas Waspada Investasi Blokir 9 Entitas Investasi, 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Tanpa Izin

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
Satgas Waspada Investasi Blokir 9 Entitas Investasi, 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
Waspada investasi bodong | foto : saibumi.com

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:

•    5 entitas melakukan money game;
•    1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
•    1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
•    1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
•    1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

SWI minta masyarakat tidak mudah tergiur penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya