Satgas Waspada Investasi Blokir 9 Entitas Investasi, 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Tanpa Izin

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
Satgas Waspada Investasi Blokir 9 Entitas Investasi, 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
Waspada investasi bodong | foto : saibumi.com

77 Kegiatan Pergadaian Ilegal

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 - Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. ***

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya