PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Satuan Narkoba Polres kerinci kembali menangkap tersangka L warga Desa Koto Lanang, Kabupaten Kerinci, di Caffe SARKET Desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Tersangka ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada, Rabu (3/7/2019) lalu.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba IPTU Sofyan Harahap, menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di berikan warga.
"Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sejumlah cafe," ujar Sofyan, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
"Atas informasi tersebut, Pada hari Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 23.00 wib, anggota Satuan Narkoba melakukan giat imbangan Operasi PEKAT 2019 dengan melakukan Razia di sejumlah caffe di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh," tambah Sofyan
Melihat gelagat yang mencurigakan dari seorang pengunjung Caffe, akhirnya anggota Satuan Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap L yang saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,93 gram, yang disimpan didalam celana dalam tersangka.
"Kami menemukan 4 bungkus sabu yang disimpan didalam celana dalam pelaku, saat ini bandarnya sedang kita selidiki, dan mudah-mudahan akan segera dapat kita tangkap dengan berkoordinasi dengan Polres jajaran lainnya," tambah Sofyan.
"Atas peristiwa tersebut Tersangka bakal kita jerat dengan tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkas Sofyan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com