Satreskrim Polres Merangin Berhasil Menciduk Lima Penambang Emas Ilegal

| Editor: Wahyu Nugroho
Satreskrim Polres Merangin Berhasil Menciduk Lima Penambang Emas Ilegal


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....









INFOJAMBI.COM - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) masih marak di Kabupaten Merangin. Buktinya, Selasa (7/1/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Merangin menciduk lima penambang emas di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko.





Kelima penambang emas jenis dompeng yang berhasil diamankan tersebut yakni Dadan bin Salim, Nunuk bin Tong, Nofian Efendi dan Nasril Simanjuntak. Mereka berempat merupakan warga Desa Tanjung Benuang, Dusun 5, Kecamatan Pamenang Selatan.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Selanjutnya, Kikin bin Emang warga Desa Sungai Kapas, RT 02 Kecamatan Bangko dan Arif Usman bin Jejen warga RT 22, Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko di amankan sebagai saksi dan selanjutnya di lepaskan pihak kepolisian.





Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khoirunnas kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap lima pendompeng ini. Kata Kasat, penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





“Benar, kita amankan barang bukti (BB) satu buah alat dulang, dua engkol mesin diesel, 3 botol air raksa, 2,potong selang, satu selang cangkang dan alat untuk mendompeng lainnya,” katanya Rabu (8/1/2020).





Kasat menegaskan, saat ini kelima tersangka sudah mendekam di Mapolres Merangin untuk keterangan lebih lanjut.





“Awalnya enam orang yang kita amankan, namun setelah di periksa lebih lanjut, satu dari enam yang di amankan bernama Arif dirinya hanya mendulang di lokasi tersebut dan kita lepaskan,” tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya