Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM — Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Antik 2018, aparat SatresNarkoba Polres Muaro Jambi menangkap seorang pengedar narkoba, Sabtu (3/3/2018).
Pelaku A bin M (37), warga Teluk Kenali, Telanaipura, Kota Jambi dibekuk di Simpang Jalan Jepang, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
Dari tangan pelaku polisi menemukan 12 plastik klip bening berisi shabu,satu sepatu, satu sepeda motor Honda Beat, satu tas kecil dan satu bal plastik klip bening kosong.
“Barang bukti shabu diperkirakan seberat 3,36 gram,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Pelaku sudah diintai anggota Tim Satuan Resnarkoba Polres Muaro Jambi. Setelah mendapat arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Azharan, barulah pelaku dibekuk.
Setelah semua barang bukti ditemukan, selanjutnya A dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tim Satuan ResNarkoba Polres Muaro Jambi melakukan pengembangan ke kediaman A. Di sana ditemukan lagi delapan paket kecil shabu yang disimpan dalam septic tank.
Kapolres Muaro Jambi Akbp Dedi Kusuma Siregar melalui Kasat ResNarkoba Polres Muaro Jambi, Akp Azharan, mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU 35/2009.
“Ancaman hukumannya 5 - 20 tahun penjara,” kata Azharan. (IJ002)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com