Satresnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Bandar Narkoba

| Editor: Wahyu Nugroho
Satresnarkoba Polres Sarolangun Bekuk Bandar Narkoba


PENULIS : RUDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Seorang bandar narkoba yang menjadi target operasi, sempat membuang 15 paket Narkoba jenis sabu, pada saat di bekuk Satuan Res Narkoba Polres Sarolangun Jambi.





Pelaku yang berinisial FR, di bekuk  Kamis (1/8/2019) malam, di depan rumahnya yang terletak di RT 02, Desa Samaran, Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah milik pelaku. 





Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk santai sendirian di depan rumahnya, melihat kedatangan petugas, pelaku dengan cepat langsung membuang sebuah kotak yang terbuat dari kaleng yang diambil pelaku dari saku celananya.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Setelah beberapa menit petugas melakukan pencarian, akhirnya petugas menemukan satu buah kotak kaleng yang di buang pelaku, lalu menyuruh pelaku untuk membukanya, setelah dibuka  terdapat 15 paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening.





Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk  barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 15 buah plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening, dua unit HP warna hitam,  dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 14 lembar.





Ketika dikonfirmasi, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana Sik, melalui  kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu, membenarkan adanya penangkapan seorang bandar narkoba,





“Pelaku merupakan target operasi Satuan Res Narkoba Polres Sarolangun, sebelumnya  beberapa bulan yang lalu, rumah pelaku pernah  gerebek,  namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa seluruh barang bukti narkoba jenis sabu.





Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) /atau  pasal 112 ayat (2) /UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Tongam.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya