Penulis : Rhomi Efendi
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM – Meski dinyatakan lulus dalam penerimaan CPNS tahun 2018, satu orang CPNS Kota Sungai Penuh mengundurkan diri.
Kepastian pengunduran diri itu, setelah turunnya SK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang, diterima pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Masalah ini sangat disayangkan Pemkot Sungai Penuh, karena tidak terpenuhinya pengisian formasi di sebabkan yang bersangkutan mengundur diri, setelah semua berkas telah siap dari BKN.
"Setelah pemberkasan selesai, ada yang mengundurkan diri, atas nama Edo Kharisma ST, asal Sumatera Barat dengan alasan tidak bisa jauh dari keluarga,"ucap Dedi Wahyudi, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh,Senin (18/03/19).
"Berbeda jika pengunduran ini dilakukan sebelum pemberkasan, kan masih ada waktu untuk koordinasi ke BKN, apakah rangking dibawahnya bisa mengisi kekosongan formasi," kata Dedi.
Dikatakan Edo, pengunduran ini tidak bisa diproses, dikarenakan yang bersangkutan sudah menjadi ASN. Namun, setelah empat puluh hari secara berturut turut tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Nunggu empat puluh hari dak masuk kerja, baru secara otomatis berhenti,"tutupnya.
Bagi ASN yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut dalam tes CPNS berikutnya, sesuai dengan PP No 11 tentang manajemen kepegawaian, tambah, Dedi Wahyudi.***
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com