PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Mahasiswa Temukan Photo Presiden Jokowi Berbendera Merah. Heboh !!!
INFOJAMBI.COM - Sebagai Salah satu bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya Kepada B.J Habibie, dalam hari Berkabung Nasional, Pemerintah Republik Indonesia menginstruksikan untuk melaksanakan penaikan Bendera Setengah tiang, selama tiga hari.
Pengibaran Bendera setengah tiang itu, dimulai dari tanggal 12-14 September 2019. Instruksi ini, dikeluarkan Oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, melalui surat edaran yang di tanda tangani oleh Menteri Sekretaris Negara Partikno, berisi.
Baca Juga: Astaga... Kantor Desa Ini Tidak Hargai Bendera Merah Putih
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Putra terbaik bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden ke-3 RI) yang yelah wafat 11September 2019 di Jakarta, sesuai dengan pasal 12 ayat (4), (5) dan (6) UU Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Daerah, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan BUMN/BUMD, serta perwakilan RI di Luar Negeri. Diminta untuk mengibarkan Bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, serta memberitahukan kepaada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Sementara pagi ini Kamis (12/9/2019) jasad Alm B.J Habibie masih di semayamkan dirumah duka sebelum siabg nanti dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, bersebelahan dengan sang istri.***
Baca Juga: Wahh!!! Ada Bendera Terbalik Berkibar Di Kantor Desa Peraduan Temeras
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com