Sebanyak 371 Kg Bawang Merah Seludupan, Dimusnahkan Penyidik Gakkum Polairud Polda Jambi

Sebanyak 371 Kg Bawang Merah Seludupan, Dimusnahkan Penyidik Gakkum Polairud Polda Jambi

Reporter: Tim/AS | Editor: Admin
Sebanyak 371 Kg Bawang Merah Seludupan, Dimusnahkan Penyidik Gakkum Polairud Polda Jambi
Pemusnahan bawang merah Seludupan di UPTD TPA Talang Gulo, jumat (13/03/2026).

INFOJAMBI.COM -- Anggota penyidik  subdit Gakkum  Dit Polairud Polda Jambi, memusnahkan barang bukti tindak pidana bidang Karantina berupa bahan pokok yang tidak memiliki dokumen karantina kesehatan, Pemusnahan tersebut dilakukan di UPTD TPA Talang Gulo, jumat (13/03/2026).

Adapun barang bukti tersebut yakni bawang merah, cabai kering, ikan asin berformalin tak layak konsumsi, yang diamankan dari pelaku  A-R(60) warga Kecamatan Nipah Panjang Kabupatem Tanjung Jabung Timur Jambi beberapa waktu lalu. Terdiri dari Bawang merah sebanyak 371 Kg,  Cabai kering sebanyak 40 Kg dan Ikan asin jenis ikan bilis sebanyak 40 Kg.

Baca Juga: Polda Jambi Laksanakan Penanaman Jagung Serentak di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan

"Hasil uji lab bawang merah dan cabai telah membusuk dan ikan asin mengandung formalin tak layak konsumsi karena telah mengandung bakteri, dan saat ini masih dilakukan sidik "ungkap Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi, Ipda Hariyantojumat (13/03/2026)

Dalam pemusnahan tersebut, juga disaksikan langsung oleh pihak balai karantina hewan ikan, dan tumbuhan Jambi, pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak UPTD TPA Talang Gulo. Barang bukti dimusnahkan menghunakan alat berat , lalu dikubur.

Baca Juga: Satgas Ops Damai Cartenz Beserta Polres Yahukimo Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Sebelumnya, Personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi dan KP ANIS MACAN 4002 Baharkam Polri mendapat informasi  Kapal KM SUNARTI INDAH Gt.18 No 103/ GGB dengan muatan barang sembako dan lain-lain bertolak dari Pelabuhan Pelantar KUD Tanjung Pinang  dengan tujuan Pelabuhan Nipah Panjang.

Tim KP Anis Macan – 4002 dan Ditpolairud Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, dokumen dan dokumen muatannya, namun Nakhoda KM SUNARTI INDAH   tidak dapat menunjukkan dokumennya,
 muatan tersebut tercantum pada Manifest yang dikeluarkan PT. GRAHA ANHITA PRATAMA .

Baca Juga: Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Adapun barang bukti yang diamankan yakni     1  unit Kapal Motor KM SUNARTI INDAH Gt.18 No 103/ GGb, 200 sak beras Merk Rumah Padang (5000 Kg),     50 sak beras Merk Raja Padang (250 Kg), 30 sak beras Ketan Cap Koi (750 Kg)

Selanjutnya     7 Karung kacang tanah (350 Kg) 3 sak kacang hijau (75 Kg), 13 karung bawang merah (420 Kg),     4.800 batang rokok merk H&D Putih,    2 Dus Milo Malaysia, 5 sak cabai kering    2 dus minyak kita, 2 Karung ikan bilis, yang diamankan ke mako Ditpolairud Polda Jambi.

Atas perbuatannya, Pelaku akan disangkalkan pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan, dan tumbuhan dan atau pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya