Laporan Tim Liputan
INFOJAMBI.COM — Lion Air Member of Lion Air Group memberi keterangan resmi, bahwa rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) tujuan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) menggunakan pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 dalam keadaan laik terbang dan aman (safety).
Penjelasan ini dikeluarkan terkait gurauan bom (bomb joke) dalam JT-787 yang bersumber dari seorang penumpang wanita berinisial ST. Kejadian itu berlangsung ketika proses masuk ke pesawat (boarding). ST mengaku ke seorang awak kabin (flight attendant/FA) adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin.
Untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Untuk itu dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat yang mengangkut 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi serta kargo.
Berkat kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec), proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.
Lion Air menyerahkan ST ke avsec Angkasa Pura I Cabang Makassar, otoritas bandar udara serta pihak berwenang, guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Penerbangan JT-787 diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 18.55 WITA, dari jadwal semula pukul 17.35 WITA dan mendarat di Bandara Juanda pukul 19.30 WIB.
Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute Surabaya - Makassar dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW). Lion Air meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan lain tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau seluruh pelanggan dan masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku membawa bom di bandar udara dan pesawat.
Mengacu pada pasal 437 UU 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, sungguhan atau bohong, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Kepada INFOJAMBI.COM, Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air menghimbau pihak media massa, pelanggan dan masyarakat untuk mengetahui perkembangan hanya mengacu pada informasi resmi Lion Air. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Penumpang Lion Air Celoteh Soal Bom Agar Tetap Diproses Hukum
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com