Penulis : Jefrizal
Editor : DoRa
INFOJAMBI.COM - Ratusan siswa SD Negeri 48/VI Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin bisa bernafas lega. Mereka sudah bisa belajar lagi.
Aparat kepolisian, Satpol PP dan pemerintah kecamatan bersama-sama membuka segel di sekolah mereka.
Informasi yang dihimpun, kasus penyegelan ini dilakukan oleh Marjohan, warga yang mengklaim tanah tempat berdirinya sekolah dasar ini adalah miliknya.
Karena sudah bertahun-tahun tidak ada penyelesaian oleh pemerintah terkait ganti rugi, Marjohan melakukan penyegelan, mulai dari pintu gerbang hingga pintu ruang belajar, sehingga siswa tidak bisa belajar.
Insiden ini membuat pihak Polsek Bangko, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Bangko Barat melakukan mediasi dengan Marjohan.
"Kami datang ke sekolah tersebut, setelah melakukan mediasi dan mendapat kesepakatan, akhirnya segel dibuka, sehingga esok hari siswa bisa belajar kembali," jelas Kapolsek Bangko, Iptu Echo Sitorus.
Hasil perundingan tersebut, pihak kecamatan segera membawa pemilik tanah menemui Bupati Merangin.
"Kami berharap masalah ini cepat selesai sehingga siswa tidak menjadi korban," kata Echo. ***
Baca Juga: SMPN 1 Sungai Penuh Disegel Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com