INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Jambi untuk menggerahkan "pasukannya" menginap di Mess Jambi di Jakarta.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
"Sepanjang mess kosong maka ASN diarahkan untuk memanfaatkan kamar tersebut," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi kepada Infojambi.com, belum lama ini.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: S.800/245/SE/BapegdaProv-I/XII/2021.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Isinya, bupati dan wali kota memerintahkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten/Kota untuk menginap di Mess Jambi di Jakarta.
"Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi daru Jenis Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 tahun 2015 tentang Retribusi dan Jasa Usaha," tulis Surat Edaran ditandatangani oleh Al Haris pada 14 Desember 2021.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
"Harapan Gubernur Al Haris itu sangat baik, kita dukung. Malahan kita orang swasta menginap disitu. Tapi pelayanan sangat buruk, kondisi kamar tidak terurus lagi, " jelas Mursyid Sonsang, Ketua Alumni Lemhannas Provinsi Jambi.
Misalnya Kamar 104 dengan harga Rp 500 ribu semalam. Kondisinya memprihatinkan. "Kunci pintu kamar tidak berfungsi lagi, televisi hanya pajangan tidak bisa hidup, beberapa bagian di kamar mandi ubinnya sudah copot." Ujar Mursyid. Begitu juga kamar yang standar di hargai Rp 350 ribu. Beberapa kamar tidak terurus. Misalnya kran air mandi macet dan televisi hanya pajangan.
Sebetulnya kalau fasilitas di lengkapi lagi, mess Jambi yang juga sebagai Kantor Penghubung Provinsi Jambi ini letaknya sangat strategi. " Kita kemana mana dekat berurusan di Jakarta," jelas Mursyid.
Sejarah "Kelam" Mees Jambi.
Mees Jambi ini di rehap megah zaman Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin. Menghabiskan dana Rp 32 miliar. Dalam awal pembangunan hingga selesai sudah terjadi ketidak beresan. Akhirnya KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
Dari data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan dugaan penyimpangan antara lain terdapat pada kekurangan pekerjaan sebesar Rp 834.461.950,5 dari total nilai kontrak. Dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 84.934.691,41 kepada rekanan. Pada pekerjaan aksesoris, juga terdapat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 230.750.180. Hal lain, ada ketidak wajaran harga dalam pengadaan barang elektronik sebesar Rp 234.340.000.
Disamping itu, rehab gedung perwakilan yang tidak sesuai kontrak mencapai Rp 1.191.001.661,41. Selain itu, terdapat ketinggian harga sebesar Rp 234.340.000. Pengerjaan pembangunan perwakilan ini sendiri dilakukan berdasarkan MoU tanggal 9 Desember 2003 dengan nomor 634/XII/2003 dengan PT Cipta Pesona Usaha.
Pengerjaan ini dilakukan penunjukan langsung yang diketuai M Fauzi SE . Pekerjaan dilakukan dengan dua Surat Perintah Kerja (SPK) yakni, SPK No.223.A/BP-III/III/2004 tanggal 10 Maret 2004 dengan nilai Rp. 19.975.000.000 dan SPK No. 223.B/BP-III/III/2004 tanggal 8 Oktober 2004 dengan nilai Rp 12.464.089.000.
Berdasarkan audit ini, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Khalik Saleh dan Dirut PT. Cipta Pesona Usaha,
Sudiro Lesmana sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan saksi termasuk Gubernur Jambi, Zulkufli Nurdin.
Akhirnya Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama tiga tahun terhadap Chalik. Hakim juga mengharuskan Chalik membayar denda sebesar Rp 150 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.**RM**
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com