BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Heboh soal penjualan aset berupa besi tenda oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, M Azan, angkat bicara.
Azan memaparkan mekanisme penerimaan barang dan sistem penjualan barang milik daerah. Setiap barang yang diberikan, baik itu hibah maupun hadiah dari pihak ketiga atau lembaga dunia, pasti tercatat dan terdokumentasi.
"Apapun alasannya, tidak boleh menjual tanpa melalui mekanisme. Menjual aset daerah harus ada mekanismenya. Uangnya disetor ke kas daerah dan menjadi PAD," tegas Azan, Selasa (17/5/2022).
Azan menjelaskan, setiap penjualan aset-aset daerah harus ada berita acaranya. Juga melibatkan OPD teknis dan Bakeuda selaku pencatat aset daerah.
"Syukur-syukur ada tim penilaian barangnya, sehingga barang mempunyai nilai jual. Kaidah dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah, barang bergerak maupun tidak bergerak, pasti tercatat sebagai aset,” ujarnya.
Azan menegaskan, apapun namanya tetap ada sistem administrasi, kecuali tahun 1970 atau 1960, karena zaman dulu main tunjuk. Mulai dari tahun 1990-an sudah melalui pencatatan aset.
Baca Juga: Khafied Jawab Sorotan Dewan Soal Aset
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com