Sekda Harap Ranperda Jaga Kelestarian Ekosistem Gambut

| Editor: Muhammad Asrori
Sekda Harap Ranperda Jaga Kelestarian Ekosistem Gambut
Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto.

ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, mengatakan, Pemrov Jambi menyambut baik, adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi inisiatif DPRD, sebagai fungsi kontrol dalam pemanfaatan hutan dan lahan di wilayah gambut secara baik dan sesuai peraturan.

Sekda berharap, Ranperda itu setelah nantinya menjadi Perda bisa menjaga kelestarian ekosistem gambut. Harapan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 7 Ranperda Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Tata Kelola Lahan Gambut, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (21/11/2018).

Sekda menyampaikan, lahan gambut dapat memberikan beberapa manfaat, sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi atau perubahan iklim. Bahkan sangat diperlukan dalam tata cara pengelolaannya, untuk menghindari degradasi lahan gambut, agar tidak menambah kompleksitas permasalahannya dalam kerusakan ekosistem.

"Untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut di Provinsi Jambi, perlu upaya yang dapat mengurangi tingkat kerusakan dan fungsinya serta juga eminimalisir kebakaran hutan dan lahan atau di wilayah gambut dan sekitanya," ujar Sekda.

Tentu dengan Ranperda itu kata H M Dianto, kita lebih mudah untuk menjaga kerusakan ekosistem dan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, sebagai pemanfaatan lahan sesuai tata guna lahan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sekda mengharapkan agar dengan disahkannya Ranperda tata kelola gambut, dapat mengedepankan kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat dan daerah serta mendorong pemanfaatan yang lebih pada kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah gambut dan dapat memberikan keseimbangan ekosistem.

"Dominasi wilayah gambut di Provinsi Jambi, berada di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dari lima Kabupaten yang memiliki lahan gambut di Provinsi Jambi. Dari sisi pemanfaatan wilayah, ini termasuk wilayah potensial dari sektor pertanian dan perkebunan, tentu menjadi harapan agar pemanfaatan lahan bisa menjadi peningkatan perekonomian dan pembangunan yang berkelanjutan," lanjut Sekda.

Dikatakan H M Dianto, dalam tata kelola lahan gambut ada tiga langkah utama yang perlu jadi perhatian dan ditindak-lanjuti. Pemetaan lahan gambut, edukasi dalam membuka lahan baru tanpa bakar, dan membuat instalasi pengairan.



Soal pandangan umum dari fraksi-faraksi terhadap 7 Ranperda yang disampaikan Plt Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar sebelumnya. Bahwa Faraksi Golkar yang disampaikan Poprianto, SE berharap ketujuh Ranperda tidak hanya menjadi sebatas penggugur kewajiban untuk merealisasikan program kerja, yang hanya keras pada konsepsi, namun lemah dalam aplikasi, sehingga tidak memiliki pengaruh dan dampak yang signifikan ditengah-tengah masyarakat.

Pandangan umum fraksi PDIP disampaikan Elhelwi, menyatakan, setelah mempelajari dalam penyusunannya Ranperda harus berpihak kepada rakyat, terutama pada pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menegah.

Fraksi PAN disampaikan Sri Herlita, menyebutkan, perubahan atas Perda perizinan ini sangat perlu, karena sumber pendapatan daerah yang harus diatur transparan dan akuntabel. Serta sorotan tentang Perda tentang pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Raden Mattaher dan RS Jiwa daerah Provinsi Jambi, sepanjang memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat, harus dibenahi secara bersama-sama.

Pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan Eka Marlina, perubahan Perda No.6 Tahun 2015, tentang Retribusi dan Perda No.3 tahun 2012 tentang Perizinan., agar segera disosialisasikan kepada masyarakat, karena perubahan itu berkaitan dengan retribusi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan.

Fraksi Gerindra disampaikan Bustami Yahya, agar Plt.Gubernur Jambi segera menyusun Perkada, agar tidak terjadi kekosongan aturan dalam hal besaran tarif yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dikalangan menegah kebawah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kesehatan optimal bagi pasien dan keluarga pasien.

Fraksi PPP disampaikan H.M. Zaini, 7 Ranperda harus dikaji mendalam, sehingga apa yang menjadi keputusan dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi. Begitu juga Fraksi Restorasi Nurani disampaikan H.Djamaluddin, tata niaga komoditi perkebunan perlu diatur untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Fraksi Bulan Bintang, Suprianto menyoroti agar Pemrov tetap konsisten dengan perubahan isi Ranperda ini, agar pelayanan dapat lebih ditingkatkan dari yang sebelumya.

Sedangkan Fraksi Demokrat disampaikan Zainal Abidin, menegaskan, tujuan dari dibentuknya Perda sebagai payung hukum atau rambu-rambu penyelenggaraan pemerintahan, untuk kepentingan rakyat mencakup seluruh aspek dalam penanganan suatu masalah, sehingga tersedia sistem hukum yang efektif, mudah dipahami, dan dijalankan, baik oleh masyarakat umum maupun aparatur negara. ( Sapra/Humasprov)

Baca Juga: Bupati Sampaikan Jawaban Pemerintah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya