ADVERTORIAL
INFOJAMBI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, penyusunan Rencana Umum Energi daerah (RUED) Provinsi Jambi diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai modal pembangunan daerah, guna mewujudkan masyarakat Provinsi Jambi yang sejahtera.
Hal tersebut dikemukakan Sekda pada Pembukaan Multi Stakeholder Meeting Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018, bertempat disalah satu Hotel di Jambi, Senin (4/6/2018).
Sekda mengungkapkan, proses penyusunan RUED Provinsi Jambi ini telah dimulai dari tahun 2017 yang lalu. Melalui penyusunan RUED Provinsi Jambi ini, akan dihasilkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan RUED Provinsi Jambi itu sendiri, karena Provinsi Jambi memiliki banyak sumber energi yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Jambi.
“Saya harap, penyusunan RUED Provinsi Jambi ini bisa menjabarkan permasalahan energi saat ini dan masa mendatang di Provinsi Jambi. Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat sangat diperlukan, untuk memperoleh gambaran kondisi energi daerah secara keseluruhan, dimana energi merupakan modal utama kita dalam pembangunan di Provinsi Jambi,” ungkap Sekda.
Sekda menjelaskan, kebijakan RUED Provinsi Jambi ini dilaksanakan melalui 2 kebijakan yaitu kebijakan utama dan kebijakan pendukung. Kebijakan utama adalah, ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, prioritas pengembangan energi daerah dan pemanfaatan sumber daya energi daerah.
“Disamping kebijakan utama, kebijakan pendukung juga sangat diperlukan untuk RUED Provinsi Jambi, yaitu: konservasi energi, pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan, pemberian subsidi dan insentif energi, kemudahan aksesibilitas informasi energi untuk masyarakat, serta kelembagaan, sumber daya manusia dan pendanaan,” ujar Sekda.
sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Ir.Harry Andria menyampaikan, penyusunan RUED Provinsi Jambi ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 01 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pasal 16 ayat 1 yang menyatakan Pemerintah Provinsi menyusun RUED mengacu kepada RUEN, kemudian akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjadi acuan bagi Provinsi.
“Tahun 2017 yang lalu, kita telah membentuk tim untuk melakukan penyusunan RUED Provinsi Jambi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi, dan kita juga telah beberapa kali mengadakan bimbingan teknis terkait penyusunan RUED Provinsi Jambi dengan mengumpulkan data dari berbagai pihak pada tahun 2017 kemarin,” kata Harry Andria.
“Kita mengetahui bahwa energi merupakan modal utama pembangunan, sehingga keberlangsungan pembangunan daerah di Provinsi Jambi bisa lebih baik lagi dengan adanya RUED Provinsi Jambi yang akan menjadi Perda,” tutup Harry Andria. (Richi/Willy Sanu).
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com