ADVERTORIAL
INFOJAMBI.COM - Pemrov Jambi secara resmi menyerahkan hibah barang milik Pemrov Jambi berupa aset tanah kepada Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri/Tipikor/H- Jambi Kelas 1A), di wilayah Jambi.
Sereh terima hibah tanah dilakukan Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, bersama Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Edy Pramono, di kantir Pengadilan Negeri Jambi, Senin (20/08/2018).
Turut serta mendampingi Sekda, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milk Daerah Provinsi Jambi, H.Riko Febrianto,SH dan OPD terkait.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus peningkatan kualitas SDM di Provinsi Jambi, Pemrov Jambi akan mengupayakan sarana yang memadai, termasuk akan melepaskan aset milik Pemrov, untuk diberikan kepada jajaran Makamah Agung RI khususnya Pengadilan Negeri Jambi, berupa tanah di Jalan A.Yani No.16 seluas 4.313 M2 sertifikat HP. No.28 tahun 2009, antor PN Jambi, dan rumah dinas di Jalan Raden Pirang, Kel. Pematang Sulur seluas 3.553 M2, sertifikat IDP No. 4 Tahun 1977," kata Sekda.
"Surat permohonan hibah yang masuk melalui Biro Pengelolaan BMD Provinsi Jambi cukup banyak, tentunya satu-persatu kita teliti dulu, seperti kantor Statistik Provinsi Jambi, RRI, dan BPN, semuanya akan kita proses sesuai prosedur, setelah selesai dan tidak menyalahi aturan akan kita serahkan," tutur Sekda.
Sekda mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi tidak bisa memberikan atau menghibahkan tanah milik Pemrov, kalau tidak ada usulan dari instansi vertikal atau yang sedang mengunakan.
"Pemprov Jambi tidak bisa memberikan secara terburu-buru, harus melalui prosedur yang benar, makanya setelah selesai diproses dan tidak menyalahi aturan, baru kita serahkan secara resmi," jelas Sekda.
"Dengan beralihnya hak pengelolaan atas tanah dari Pemprov Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi, dapat diikuti dengan penertiban administrasi pencatatan aset pada masing-masing pengelola, sehingga tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh internal audit maupun ekstranal audit," sambung Sekda.
Dikatakan Sekda, pengalihan hak pengelolaan dimaksud untuk memudahkan penggunaan tanah dalam hal pengembangan Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Kelas IA Jambi. Dengan peralihan status tanah dapat mempercepat laju pembangunan fisik yang menggunakan dana APBN, mereka bisa membangun mempercepat laju pembangunan di bidang peradilan, khususnya di Provinsi Jambi,” ungkap Sekda Sekda.
"Aset yang diserahkan hendaknya dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan orang banyak," pungkas Sekda.
Ketua PN Jambi, Edy Pramono, SH,MH mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Pemprov Jambi dalam penyelesaian aset, karena PN Jambi mengajukan permintaan hibah atas tanah dan rumah dinas yang dipakai, statusnya masih milik Pemrov Jambi. Untuk dihibahkan menjadi milik Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri Jambi).
"Sesuai dengan pengajuan kita dahulu, hari ini dapat melaksanakan serah terima aset, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Pemrov yang terlibat dalam penyelesaian ini," ujar Edy Pramono.
"Aset yang diserahkan akan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Dengan aset ini, kita akan lebih maksimal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Edy Pramono. (Sapra Wintani/Novriansah)
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Khafied Jawab Sorotan Dewan Soal Aset
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com