Sekda : KPID Tingkatkan Pengawasan Penyiaran

| Editor: Doddi Irawan
Sekda : KPID Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto, melantik PAW Komisioner KPID Jambi, Jony,SE,Sy

ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi meningkatkan pengawasan penyiaran, agar siaran yang disajikan ke publik sesuai aturan dan edukatif bagi masyarakat.

Harapan itu disampaikan Sekda pada pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi, Masa Bakti 2017-2020, di ruang Kerja Gubernur Jambi, Rabu (24/10/2018).

Sesuai keputusan Gubernur Jambi No.781/KEP.GUB/DISKOMINFO-2.3/2018, tentang PAW komisioner KPID Provinsi Jambi masa bakti 2017-2020, mengangkat Jony, SE.Sy sebagai komisioner KPID Provinsi Jambi masa bakti 2017 – 2020.

H M Dianto, menegaskan, keberadaan KPID Provinsi Jambi telah membantu mendorong dan mengawasi media dari lembaga penyiaran kearah yang lebih baik lagi.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPID atas partisipasinya dalam mendorong dan mengawasi media lembaga penyiaran serta membangun karakter masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi," ujar Sekda.

"Saya menilai, bahwa proses perjalanan KPID telah dapat menempatkan diri pada posisi peran yang sangat strategis, dalam memberikan kontrol dan pengawasan terhadap substansi penyiaran. KPID diharapkan akan lebih memacu diri lagi menjadi sebuah lembaga independen yang berfungsi mewadahi aspirasi, serta mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran," sambung Sekda.



Sekda berpesan kepada Komisioner KPID Provinsi Jambi yang baru dilantik, agar dapat memegang amanah yang telah diberikan serta untuk dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi.

"Kita semua memahami, bahwa untuk menduduki jabatan dan amanah yang diberikan, bukanlah pekerjaan yang mudah, tentu melalui proses dan mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi," ungkap Sekda.

Sekda juga berharap, agar komisioner KPID yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evalusasi.

"Dalam melakukan semua ini, KPID berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan, misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial, karena terjadinya pelanggaran UU penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPID juga berhubungan langsung dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran umum," tutur Sekda.

Pada tahun ini kita memasuki tahun politik, tugas KPID sangat penting, untuk memilah berita dan informasi yang akan disampaikan kepada publik, supaya benar-benar yang bermutu dan tidak membingungkan masyarat., kata Sekda.

“Informasi yang disampaikan ditengah masyarakat, hendaknya dapat disaring oleh KPID, agar berita yang didapat benar-benar sesuai etika moral dan adat-istiadat yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi," tegas Dianto. ( Sapra Wintani/Amirzan )

Baca Juga: Pengganti Hilal dan BBS Dilantik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya