Sekda Lantik Pejabat Fungsional Ahli

| Editor: Wahyu Nugroho
Sekda Lantik Pejabat Fungsional Ahli

ADVERTORIAL


Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si saat melantik dua pejabat fungsional Ahli Utama (foto Humas)

Baca Juga: Ini Kali Pertama... Syahirsah Lantik 102 Pejabat


INFOJAMBI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si berharap agar Pejabat Fungsional Ahli Utama yang baru dilantik bisa hasilkan terobsan yang inovatif untuk kemajuan organisasi. Harapan itu disampaikan Sekda saat Melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Kamis (6/9/2018).

Dua orang Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik Sekda adalah Hj.Nurmaini M.Y,M.Si sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pembina Utama Muda IV/c dan Febrina Purwirahardhani, S.IP sebagai Kepala Seksi Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan data Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi.

Sekda mengemukakan, keberhasilan suatu organisasi sangat ditentukan oleh Sumber Daya Manusia, oleh karenanya, alih tugas dan mutasi jabatan dalam suatu organisasi pemerintahan, merupakan suatu kebutuhan, untuk mencapai tujuan suatu organisasi untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam mencapai visi dan misi yang sudah disepakati.

"Hari ini pertama kali Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional pengawas sekolah Ahli Utama. Pelantikan bagi pejabat fungsional merupakan tindak lanjut dari pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya," ujar Sekda.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Pengawas Sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan yang mencakup pengawasan bidang akademik dan manjerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan. "Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan, dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, maka pengawas sekolah harus memiliki andil yang dominan dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jambi," jelas Sekda.

Sekda mengigatkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memiliki UPT Satuan Pendidikan yang tersebar di kabupaten/kota yang berjumlah 272 UPT dengan rincian SMAN 159, SMKN 102, serta SLBN 11, dengan total jumlah guru kurang lebih 6.000 orang yang penyebarannya tidak merata. "Karena penataan pendistribusian guru di setiap sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga banyaknya keluhan dari masyarakat tentang kekurangan guru di daerah pedesaan atau pedalaman dan kelebihan guru di perkotaan atau sekolah tertentu," ungkap Sekda.


Penandatanganan SK fungsional Ahli Utama (foto Humas)


"Jabatan pengawas (eselon IV) merupakan jabatan operasional langsung. Untuk itu saya berharap ada satu kesatuan gerak diantara unsur jabatan Administrator, jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana dalam OPD agar dapat terselenggara dengan baik," lanjut Sekda.

“Kepada saudara/i yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta berkerja lebih serius, lakukanlah selalu konsolidasi secara internal untuk memupuk keharmonisan dalam melaksanakan tugas serta kerjasama yang lebih solid," pungkas Sekda. (Sapra Wintani/Mustar/Agus).

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Zola Kukuhkan 584 Pejabat Provinsi Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya