Sekda: LHKPN Upaya Dini Cegah Korupsi

| Editor: Muhammad Asrori
Sekda: LHKPN Upaya Dini Cegah Korupsi
Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto.

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM – Sekda Provinsi Jambi, H.M.Dianto, menegaskan, bahwa pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya tindakan nyata dalam melakukan pencegahan dini, terhadap perilaku pejabat penyelenggara negara yang berniat untuk melakukan korupsi.

Penegasakn itu diungkapkan Sekda H M Dianto, saat membuka Sosialisasi LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN, dilingkungan Pemprov Jambi, berlangsung diruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (2/10/2018).

Sosialisasi LHKPN ini terselenggara menghadirkan pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaaan LHKPN, KPK RI sebagai menjadi narasumber.

“LHKPN yang disampaikan kepada KPK RI ini, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas – azas penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi dan perbuatan tercela lainnya, serta membangun integritas pribadi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Sekda.

Pejabat dilingkungan Pemprov Jambi wajib melaporkan LHKPN, bahkan kedepan lebih patuh dalam melaporkan harta kekayaannya,” katanya Sekda.



Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, ungkap H M Dianto, pejabat Pemprov Jambi yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK RI, ada 276 orang, baru melaporkan LHKPN 69 orang atau baru sekitar 25 persen.

“Persentase ini masih sangat jauh dari harapan terhadap kepatuhan pejabat negara yang harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Karena laporan ini sifatnya wajib untuk semua pejabat negara, baik itu ASN, anggota TNI, anggota POLRI dan anggota DPR,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan, kepada seluruh pejabat Pemprov Jambi harus secepatnya melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN selambat 31 Oktober 2018. Jika belum melapor sampai tanggal yang telah ditentukan, maka pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mulai November 2018, akan ditunda sampai yang bersangkutan menyelesaikan LHKPN.

“Jkka tidak melapor, saya perintahkan Kepala BKD Provinsi Jambi dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi, untuk menghentikan TPP yang bersangkutan, mulai awal November 2018, dan akan bisa dicairkan bila sudah melaporkan LHKPN,” tegas Sekda.

Sekda mengharapkan, melalui sosialisasi yang dilaksanakan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pada Pemprov Jambi akan meningkat diatas angka 90 persen, seperti Polda Jambi yang mencapai angka 98 persen.

Kepala BKD Provinsi Jambi, H.Husairi, mengatakan, sosialisasi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini, sesuai rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi oleh Pemprov Jambi di tahun 2018.

“Pejabat dilingkungan Pemprov Jambi, sampai saat ini masih sedikit yang melaporkan LHKPN kepada KPK RI. Dikarenakan, masih kurangnya pemahaman para wajib lapor menggunakan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ujar Husairi ( Richi/Mulyadi )

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Sekda : Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya