INFOJAMBI.COM — Bupati Muarojambi diwakili oleh Sekda Muarojambi Fadiel Arief menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa Semester II Tahun 2018, di ruang pola Kantor Bupati Muarojambi, Rabu (10/10/2018).
Rakor Kepala Desa Semester II Tahun 2018 selain menjadi ajang tatap muka dan silaturrahmi juga serta menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sekda menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diberitahukan kepada semua Kades di Muarojambi bahwa tahun 2018 akan datang harus diterapkan.
Sosialisasi ini juga Pemkab Muarojambi menyampaikan bahwa akan merevisi RPJMD untuk merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati. “Diharapkan para Kades juga merivis RPJM des-nya guna mesenergikan kegiatan Pemkab dengan kegiatan di Desa,” sebutnya.
Anggaran yang dikelola desa terkatagori besar yang diterima dan dikelola oleh desa, mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Sosialiasi ini salah bentuk memberikan pengetahuan tetang mengelola keuangan. dan nanti dibuat aturan menjadi peraturan bupati hingga menjadi tertib dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Lantas bagaimana Pemkab Muarojambi tentang mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan di Desa? Sekda mengatakan, pengawasan di Desa dilakukan oleh Inspektorat. dan Inspektorat melakukan pengawasan secara berkala dalam satu tahun.
“Jadi isnpektorat melakukan pengawasan ke desa sebanyak 3x dalam setahun,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Kepala Ispektorat Kabupaten Muarojambi Budi Hartono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Raden Najmi, Para Camat, dan Para Kepala Desa. ***
Baca Juga: 10 Desa Baru Bakal Dapat Kendaraan Dinas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com